Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Sempat Didera 2 Isu Negatif

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo  dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Hasanudin Aco
pn-jakartaselatan.go.id/Tribunnews
Wahyu Iman Santoso (kiri)-Ferdy Sambo (kanan). Wahyu Iman Santoso ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdi Sambo cs terkait meninggalnya Brigadir J yang akan digelar di PN Jakarta Selatan, mulai Senin, 17 Oktober 2022. 

2. Sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II

Selanjutnya, hakim Morgan Simanjuntak juga tercatat pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Saat itu, RJ Lino mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.

3. Vonis Bandar narkoba

Tak hanya itu, Morgan pernah menjadi hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba bernama M Rizal alias Hasan.

Saat itu persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2017 lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Morgan itu memutuskan bahwa Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

4. Sidang permohonan perkawinan

Adapun hakim anggota Alimin pernah menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.

Akan tetapi, dalam putusannya Alimin memberikan izin kepada kedua penggugat untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

Duduk Perkara Kasus Ferdy Sambo

Kasus pembunuhan Brigadir J menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati menjadi terdakwa.

Dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR juga didakwa melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama.

Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa  Penuntut Umum atau JPU menilai kelima orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved