Polisi Tembak Polisi
Psikolog Forensik Minta Rutan Diminta Jaga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada Apa?
Penjagaan tersebut dinilai penting, guna menghindari adanya potensi kedua terdakwa menyakiti diri sendiri bahkan bunuh diri
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyatakan, perlu pendampingan penjagaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan (Rutan)
Penjagaan tersebut dinilai penting, guna menghindari adanya potensi bunuh diri yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut.
"Pihak rutan perlu menjaga ekstra FS dan PC pasca putusan.
Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas," kata Reza dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/2/2023).
Diketahui, pasangan suami-istri itu baru saja dijatuhi vonis pidana maksimal oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Live Streaming Sidang Vonis Kuat Maruf dan Bripka RR, Pengacara Ricky Rizal Berharap Kliennya Bebas
Terhadap Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati, sementara untuk Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, dikhawatirkan menciptakan guncangan pada jiwa kedua terdakwa sehingga pendampingan lebih ekstra dinilai penting untuk dilakukan oleh penjaga rutan.
"Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya," kata Reza.
"Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," tukasnya.
Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Siap Dapat Hukuman Paling Tinggi, Tapi Tidak Ikhlas Dihukum Mati
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.