Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Psikolog Forensik Minta Rutan Diminta Jaga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada Apa?

Penjagaan tersebut dinilai penting, guna menghindari adanya potensi kedua terdakwa menyakiti diri sendiri bahkan bunuh diri

Kolase Tribunnews.com
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya dijatuhi pidana penjara 20 tahun. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyatakan, perlu pendampingan penjagaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan (Rutan)

Penjagaan tersebut dinilai penting, guna menghindari adanya potensi bunuh diri yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut.

"Pihak rutan perlu menjaga ekstra FS dan PC pasca putusan.

Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas," kata Reza dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/2/2023).

Diketahui, pasangan suami-istri itu baru saja dijatuhi vonis pidana maksimal oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Live Streaming Sidang Vonis Kuat Maruf dan Bripka RR, Pengacara Ricky Rizal Berharap Kliennya Bebas

Terhadap Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati, sementara untuk Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, dikhawatirkan menciptakan guncangan pada jiwa kedua terdakwa sehingga pendampingan lebih ekstra dinilai penting untuk dilakukan oleh penjaga rutan.

"Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya," kata Reza.

"Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," tukasnya.

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Siap Dapat Hukuman Paling Tinggi, Tapi Tidak Ikhlas Dihukum Mati

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved