Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Kecewa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Terlalu Berat oleh Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa. 

Ferdy Sambo Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Brigadir J: Sambo Dihukum Mati, Putri 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Pertimbangkan Ajukan Banding Sikapi Vonis Hukuman Mati

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved