Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ibunda Brigadir J Serahkan Vonis Bharada E kepada Majelis Hakim: Dia Sudah Minta Maaf & Mau Bertobat

Rosti mengatakan Bharada E sudah meminta maaf dan mengakui akan bertobat karena turut terlibat dalam menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ibunda Brigadir Yosua, Rosti mengatakan Bharada E sudah meminta maaf dan mengakui akan bertobat karena turut terlibat dalam menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. 

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Richard Eliezer, Ibunda Berharap Hakim Beri Putusan Seringan-ringannya

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved