Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Sisir Area PN Jaksel, 200 Lebih Personel Amankan Sidang

Menjelang sidang Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Brimob Polri sisir area PN Jakarta Selatan untuk mengantisipasi adanya bom atau teror saat sidang.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Tribunnews.com
kolase foto Ferdy Sambo. Jelang Vonis Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Sisir Area PN Cegah Bom, 200 Lebih Personel Amankan Sidang 

"Iya bawa (hadiah)," katanya saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Namun, Syarifah tidak mau membeberkan apa hadiah yang akan dibawanya besok untuk Ferdy Sambo.

"Lihat besok saja ya," katanya.

Ia hanya mengatakan bahwa hadiah tersebut akan berguna untuk Ferdy Sambo.

"Kasih yang buat Pak Sambo kepakai, biar ingat aku terus," ujarnya.

Jadwal Sidang Vonis 5 Terdakwa

Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.

Berikut rinciannya, berdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan:

1. Senin (13/2/2023)

kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi. Menjelang sidang Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Brimob Polri sisir area PN Jakarta Selatan untuk mengantisipasi adanya bom atau teror saat sidang.
kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi. Menjelang sidang Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Brimob Polri sisir area PN Jakarta Selatan untuk mengantisipasi adanya bom atau teror saat sidang. (Kolase Tribunnews)

- Ferdy Sambo

Diketahui sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo agar diberi hukuman penjara seumur hidup.

"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunkan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Pihak Brigadir J Harap Vonis pada Putri Candrawathi Lebih Berat, Sebut Pemicu Terjadinya Pembunuhan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved