Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Ferdy Sambo hanya bisa pasrah jelang mendengarkan vonis Majelis Hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023) besok.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ferdy Sambo hanya bisa pasrah jelang mendengarkan vonis Majelis Hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023) besok. 

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved