Selasa, 30 September 2025

DKPP Diusulkan Lepas dari Kemendagri, Muhammad: Sudah Saatnya, Seperti KPU-Bawaslu

ia menilai bahwa sebaiknya DKPP berdiri sendiri serta tidak berada di bawah naungan lembaga eksekutif, yudikatif hingga legislatif.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2017-2022 Prof. Muhammad dalam diskusi AIPI bertajuk ‘Menakar Ulang Kinerja KPU’, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023). Muhammad mengusulkan agar mantan lembaga yang dipimpinnya itu tidak berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2017-2022, Muhammad mengusulkan agar mantan lembaga yang dipimpinnya itu tidak berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Asosiasi Ilmu Politik Infonesia (AIPI) bertajuk ‘Menakar Ulang Kinerja KPU’, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).

“Saya mendorong DKPP ini besok sebaiknya tidak dibawa Kemendagri lagi,” kata Muhammad.

Baca juga: Mantan Ketua DKPP Ingatkan KPU Tegak Lurus pada Ketentuan Hukum: Integritas Harga Mati

Ia menuturkan bahwa DKPP yang saat ini berada di bawah naungan Kemendagri ini tak jauh berbeda dengan kondisi saat berada di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terdahulu.

Muhammad menambahkan bahwa saat berada di bawah Bawaslu, DKPP bisa dikritik jika menilai kinerja Bawaslu. Menurutnya hal ini menjadi masalah tersendiri.

Sehingga ia menilai bahwa sebaiknya DKPP berdiri sendiri serta tidak berada di bawah naungan lembaga eksekutif, yudikatif hingga legislatif.

Baca juga: Ketua KPU Sulut dan Jajaran Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Pemilu 2024, Kasusnya Bergulir di DKPP

“Jadi setelah purna bakti saya baru menyadari, memang sudah saatnya DKPP juga kayak KPU dan Bawaslu,” katanya.

Ia menilai bahwa jika DKPP tidak berada di bawah naungan struktural kenegaraan, maka akan menghadirkan banyak manfaat pada lembaga tersebut.

“Lebih banyak manfaatnya kalau DKPP mandiri kaya KPU-Bawaslu daripada mudharatnya,” tuturnya.

Di sisi lain ia melihat bahwa DKPP dapat lebih independen dan tidak berada dibawah tekanan jika berdiri secara mandiri, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Melaksanakan tugas dan kewenangan tidak berada di bawah tekanan, paksaan ataupun suap dari siapapun dan dalam bentuk apapun dan di atas segalanya,” tuturnya.

Baca juga: Ketua KPU Sulut dan Jajaran Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Pemilu 2024, Kasusnya Bergulir di DKPP

Alasan DKPP Mesti Pisah dari Kenendagri

Muhammad mengatakan bahwa ada dua alasan utama DKPP harus lepas dari Kemendagri, yakni berkaitan dengan keuangan dan sumber daya manusia (SDM).

Muhammad mengatakan bahwa DKPP yang berada di bawah Kemendagri membuatnya kurang maksimal dalam melaksanakan programnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan