Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Ketua KPU Sulut dan Jajaran Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Pemilu 2024, Kasusnya Bergulir di DKPP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan jajarannya menjadi terduga dalam kasus pelanggaran etik Pemilu 2024.

Mario Christian Sumampow
Kasus dugaan kecurangan hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (8/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan jajarannya menjadi terduga dalam kasus pelanggaran etik Pemilu 2024.

Ada lima orang ini yang diadukan, termasuk di antaranya Ketua KPU Provinsi Sulut Meidy Yafeth Tinagon.

Pihaknya dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Dalam sidang yang berlangsung di Kantor DKPP, Meidy diduga bersama Anggota KPU Provinsi Sulut Salman Saelangi menyampaikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh Anggota KPU kabupaten/kota di Sulut.

Intimidasi dan tekanan ini terkait dengan persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu, pada 10 Desember 2022 lalu, di dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulut yang dihadiri seluruh KPU kabupaten/kota se-Sulut.

Perwakilan dari Tim Kuasa Hukum yang melaporkan dugaan kecurangan, Airlangga Julio, mengatakan tindakan Meidy diduga melanggar prinsip integritas penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Sidang Etik di DKPP, Tim Kuasa Hukum Pengadu Beberkan Dugaan Kecurangan KPU

Di mana hal ini sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“Selain itu, tindakan teradu satu dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum,” kata Airlangga di ruang sidang, Rabu (8/2/2023).

“Sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anggota KPU yang juga diadukan adalah Lanny Anggriany Ointu. Ia diduga melakukan intimidasi kepada anggota KPU kabupaten/kota kota di Sulut dengan frasa akan ada “sanksi alam”, pada 24 November 2022.

Baca juga: Eks Anggota KPU Harap DKPP Netral dalam Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP Besok

Kemudian dua jajaran lainnya adalah Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnandy Majanto dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y Worotitjan.

Keduanya diduga memerintahkan Kasubag Teknis KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu mengubah data hasil verifikasi partai politik secara melawan hukum, pada 9 November 2022.

“Ada rekaman yang dibuat oleh Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, bahwa ada perintah dari Teradu V untuk meloloskan salah satu partai politik, sehingga tidak perlu lagi menjalani tahapan verifkasi faktual perbaikan,” jelas Airlangga.

Diketahui, kelima orang ini bersama lima jajaran KPU lainnya, termasuk Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik tengah menjalani sidang etik di DKPP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan