Selasa, 30 September 2025

DKPP Diusulkan Lepas dari Kemendagri, Muhammad: Sudah Saatnya, Seperti KPU-Bawaslu

ia menilai bahwa sebaiknya DKPP berdiri sendiri serta tidak berada di bawah naungan lembaga eksekutif, yudikatif hingga legislatif.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2017-2022 Prof. Muhammad dalam diskusi AIPI bertajuk ‘Menakar Ulang Kinerja KPU’, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023). Muhammad mengusulkan agar mantan lembaga yang dipimpinnya itu tidak berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“DKPP itu bukan satker (satuan kerja) sendiri sekarang. Karena stakernya adalah Kementerian Dalam Negeri,” kata Muhammad.

“Karena kita bukan satker ya, tidak semudah KPU Bawaslu ya. Bahkan ya kita mau minta tambahan lagi cukup panjang perjuangannya,” tambahnya.

Muhammad menjelaskan SDM yang menjadi satu alasan. Ia mengatakan bahwa saat dirinya memimpin lembaga penyelenggara tersebut, terdapat kesulitan dalam mencari tenaga kerja untuk masuk ke DKPP.

“Kadang-kadang ada orang kita hire tapi gak direstui Kemendagri, ya gak bisa juga dilantik,” katanya.

“Jadi cukup alasan utk membuat DKPP mandiri karena perintah UU kan,” imbuh Muhammad.

Ia menilai kondisi keuangan DKPP saat ini pun masih kekurangan. Akibatnya, para pegawai DKPP kesulitan dalam menjalankan program kerja.

“Kasian pegawai-pegawai itu. Hampir tidak ada kegiatan selain persidangan aja. Padahal kita itu mau memberikan training penguatan karakter keputusan, dan seterusnya. Itu jadi terhambat,” katanya.

Di sisi lain, ia juga berharap Kemendagri dapat memberikan dukungan penuh kepada DKPP agar dapat bekerja maksimal dan independen.

“Jadi, terutama men and money, semoga saja DKPP sekarang bisa lebih kuat dukungannya dari Kemendagri. Tapi saya harap kedepannya bisa seperti KPU dan Bawaslu,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan