Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Daftar Lengkap Tuntutan Ferdy Sambo Cs Beserta Perannya Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berikut daftar lengkap tuntutan Ferdy Sambo Cs beserta perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. 

4. Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (16/1/2023).

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat terdakwa lainnya.

Kepada Putri Candrawathi, di Magelang Kuat Ma'ruf mengatakan bahwa jangan ada duri dalam rumah tangga.

Selain itu, Kuat Maruf juga tertangkap kamera CCTV sempat memasuki lift menuju lantai 3 yang merupakan tempat privasi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Kuat Maruf juga dianggap telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Selanjutnya, ada bukti adanya kerja sama antara Kuat Maruf dengan para terdakwa lantaran adanya imbalan berupa iphone 13 Promax dan uang Rp 500 juta.

Uang tersebut dinilai merupakan upah atas bantuannya membantu membunuh Brigadir J.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Merasa Khawatir Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

5. Richard Eliezer

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pasalnya ia adalah eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Adapun hal-hal yang meringankan Richard Eliezer adalah ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.

Ia juga berperilaku sopan dalam persidangan.

Richard Eliezer juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.

Hingga akhirnya, JPU menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved