Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Daftar Lengkap Tuntutan Ferdy Sambo Cs Beserta Perannya Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berikut daftar lengkap tuntutan Ferdy Sambo Cs beserta perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. 

TRIBUNNEWS.COM - Menuju babak akhir, Ferdy Sambo Cs bakal menjalani di sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwal sidang vonis terhadap kelima terdakwa ini.

Adapun sidang vonis tidak dilakukan dalam satu hari sekaligus, melainkan dibagi menjadi tiga hari.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.

Sehari setelahnya, ada Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan mengetahui nasib mereka pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan giliran terakhir yang akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, yakni pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca juga: Kilas Balik Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J hingga Jelang Vonis, Ikhlas Hadapi Sidang Besok

Sebagaimana diketahui, sidang vonis ini adalah keputusan akhir hukuman yang akan para terdakwa jalani nanti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J dengan jumlah yang berbeda.

Berikut daftar lengkap tuntutan Ferdy Sambo Cs beserta perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

1. Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam tindak pidana secara berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.

Ia menjadi otak pembunuhan berencana ini.

Hal ini dibacakan jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Selain menghilangkan nyawa Brigadir J, hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah karena dinilai berbelit.

Ia bahkan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Akibat perbuatannya, membuat duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan duka yang mendalam bagi keluarganya."

"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa membaca surat tuntutan.

Perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Apalagi dirinya merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.

Ini tentunya dipandang mencoreng institusi Polri.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri."

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," lanjut jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan hukum dinilai tidak ada.

Atas perbuatannya, jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada E: Terberat Pidana Penjara Seumur Hidup

2. Putri Candrawathi

JPU menjatuhkan tuntutan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan istri Ferdy Sambo tersebut adalah ikut terlibat dalam perbuatan yang berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J.

Tentunya, perbuatan Putri Candrawathi ini membuat duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

Perbuatannya juga dinilai memicu keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan, Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.

3. Ricky Rizal

Sama seperti Putri Candrawathi, JPU menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun penjara kepada Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

JPU menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun hal yang memberatkannya adalah perbuatan Ricky Rizal dinilai membuat hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan

Sementara hal yang meringankan, berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.

Ricky Rizal merupakan salah satu orang yang turut dipanggil Ferdy Sambo ke lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling III, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Ricky Rizal dianggap sudah mengetahui adanya perencanaan pembunuhan yang telah dikehendaki oleh Ferdy Sambo.

Ia juga terbukti berbohong karena mengaku sama sekali tidak tahu permasalahan Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Pasalnya, Ricky Rizal kata jaksa, dengan tegas dan jelas mengamankan senjata api korban Brigadi rJ.

Dirinya juga tidak menegaskan alasan pengamanan senjata api tersebut.

4. Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (16/1/2023).

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat terdakwa lainnya.

Kepada Putri Candrawathi, di Magelang Kuat Ma'ruf mengatakan bahwa jangan ada duri dalam rumah tangga.

Selain itu, Kuat Maruf juga tertangkap kamera CCTV sempat memasuki lift menuju lantai 3 yang merupakan tempat privasi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Kuat Maruf juga dianggap telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Selanjutnya, ada bukti adanya kerja sama antara Kuat Maruf dengan para terdakwa lantaran adanya imbalan berupa iphone 13 Promax dan uang Rp 500 juta.

Uang tersebut dinilai merupakan upah atas bantuannya membantu membunuh Brigadir J.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Merasa Khawatir Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

5. Richard Eliezer

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pasalnya ia adalah eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Adapun hal-hal yang meringankan Richard Eliezer adalah ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.

Ia juga berperilaku sopan dalam persidangan.

Richard Eliezer juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.

Hingga akhirnya, JPU menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved