Polisi Tembak Polisi
Daftar Lengkap Tuntutan Ferdy Sambo Cs Beserta Perannya Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berikut daftar lengkap tuntutan Ferdy Sambo Cs beserta perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
TRIBUNNEWS.COM - Menuju babak akhir, Ferdy Sambo Cs bakal menjalani di sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwal sidang vonis terhadap kelima terdakwa ini.
Adapun sidang vonis tidak dilakukan dalam satu hari sekaligus, melainkan dibagi menjadi tiga hari.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.
Sehari setelahnya, ada Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan mengetahui nasib mereka pada Selasa, 14 Februari 2023.
Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan giliran terakhir yang akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, yakni pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca juga: Kilas Balik Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J hingga Jelang Vonis, Ikhlas Hadapi Sidang Besok
Sebagaimana diketahui, sidang vonis ini adalah keputusan akhir hukuman yang akan para terdakwa jalani nanti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J dengan jumlah yang berbeda.
Berikut daftar lengkap tuntutan Ferdy Sambo Cs beserta perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
1. Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam tindak pidana secara berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.
Ia menjadi otak pembunuhan berencana ini.
Hal ini dibacakan jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Selain menghilangkan nyawa Brigadir J, hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah karena dinilai berbelit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.