Ketua MKMK: Dugaan Kecurangan Hakim MK Kasus Serius
Dewa Gede Palguna menyebutkan dugaan kecurangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah substansi putusan merupakan kasus yang sangat serius
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyebutkan dugaan kecurangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah substansi putusan merupakan kasus yang sangat serius
"Kalau benar seperti yang didugakan, itu serius. Tapi kan kita masih memeriksa," kata Palguna, Jumat (10/2/2023).
Palguna menjelaskan jika benar Hakim MK melakukan kecurangan seperti yang diduga maka tidak menutup kemungkinan mereka akan diberi sanksi pemecahan secara tidak hormat.
"Sanksi yang disebutkan dalam Peraturan MK itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelasnya.
Mantan hakim konstitusi ini juga berharap ke depannya tidak ada lagi ditemukan seperti kasus serupa yang sedang pihaknya usut ini.
Baca juga: Proses Pemeriksaan Dugaan Kecurangan Hakim MK Tertutup, Ketua MKMK: Saya Maunya Terbuka
Mengingat selama pengalamannya,kasus ini merupakan yang pertama yang pihaknya temukan.
"Mudah-mudahan yang terakhir juga. Masa berkali-kali ini, kasian Mahkamahnya jugalah. Saya juga mengasihani diri sendiri karena dulu ikut periode pertama, kalau begini gimanalah," tuturnya.
Palguna dilantik Kamis (9/2/2023) kemarin di Gedung MK bersama dengan dua anggota MKMK lainnya.
Ia mewakili unsur tokoh masyarakat.
Sedangkan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.
MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.
Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.
Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:
Habiburokhman Tepis Calon Hakim MK Inosentius Samsul "Titipan" DPR |
![]() |
---|
DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat |
![]() |
---|
Sosok Inosentius Samsul, Ikuti Uji Kelayakan Calon Hakim MK di DPR |
![]() |
---|
Hakim MK Pertanyakan Aturan Royalti untuk Lagu Religi dan Pembacaan Alquran |
![]() |
---|
Nasib Pengamen Jalanan Disinggung Hakim MK di Sidang UU Hak Cipta : Apa Harus Bayar Royalti? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.