Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Ketua MKMK Janji Independen Usut Dugaan Kecurangan Putusan MK, Terbuka Jika Ada Kritik Masyarakat
MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.
Hal itu pun bisa saja berlaku sebaliknya, yakni salah satu Hakim Konstitusi yang memiliki pandangan berbeda dengan hakim lainnya, berpotensi menghadirkan keputusan yang tidak adil.
Baca juga: MKMK Punya Waktu 45 Hari untuk Usut Dugaan Kecurangan Putusan MK
“Oleh karena itu, pertimbangannya untuk hakim MK (Majelis Kehormatan) semestinya bukan hakim konstitusi, itu yang mewakili,” tuturnya.
Lebih jauh Feri turut menyoroti keterlibatan tokoh masyarakat, I Dewa Gede Palguna yang notabene mantan hakim konstitusi.
Ia mengatakan bahwa kredibilitas dan integritas Palguna tidak perlu diragukan lagi. Namun demikian, Majelis Kehormatan MK tetap sebaiknya diisi oleh non-hakim konstitusi.
Hal itu dimaksudkan agar Majelis Kehormatan MK ini dapat melihat sebuah kasus dengan pandangan yang lebih luas.
“Jadi melihatnya helikopter view lah. Jangan kemudian seluruh unsur berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi,” ucap Feri.
“Belum lagi komposisi yang ada itu harus dianggap pernah punya potensi keterlibatan dengan apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi,” sambung dia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan 9 Hakim MK Terkait Dugaan Pengubahan Putusan ke Bareskrim |
---|
Polisi akan Klarifikasi Hakim Guntur Hamzah soal Laporan Perubahan Putusan MK |
---|
Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat |
---|
MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal |
---|
Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.