Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Singgung Jaksa soal Tindakan Baiquni Salin Rekaman CCTV: JPU Tidak Hargai Kejujuran
ketidakadilan jaksa juga dinilai oleh Marcela karena sepanjang persidangan, kejujuran dari kliennya itu seakan tidak berharga
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Baiquni Wibowo, menyinggung niat jaksa penuntut umum (JPU) yang tetap ingin memidanakan kliennya dalam perkara tersebut.
Singgungan itu dilayangkan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Marcela Santoso dalam sidang pembacaan duplik atau respons atas replik jaksa dalam sidang, Rabu (8/2/2023).
Hal itu didasari karena Marcela menyebut jaksa tak sportif selama persidangan dengan tidak menghargai kejujuran dari kliennya.
Baca juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
"Terdakwa telah menyampaikan seluruh cerita kepada pemeriksa internal secara sukarela, kemudian oleh pemeriksa internal diserahkan kepada penyidik Bareskrim dan dijadikan tambahan bukti dalam perkara nomor 340," kata Marcela dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Adapun sebelum diserahkan secara sukarela diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan pidana pembunuhan," sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kalau Baiquni merupakan sosok yang memberi tahu penyidik mengenai salinan rekaman DVR CCTV di Komplek Polri yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.
"Setelah Saksi Arif Rachman Arifin dan Terdakwa Baiquni Wibowo, merasa aman dari ancaman saksi Ferdy Sambo, setelah ditempatkan dalam penempatan khusus yang mana rekaman tersebut menunjukkan keberadaan almarhum Brigadir Yosua yang masih hidup," kata Marcela.
Lebih jauh, ketidakadilan jaksa juga dinilai oleh Marcela karena sepanjang persidangan, kejujuran dari kliennya itu seakan tidak berharga.
Padahal rekaman DVR CCTV yang disalin Baiquni ke dalam hardisknya kini dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Baca juga: Replik Jaksa Akan Dibalas Kubu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Lewat Duplik dalam Sidang Hari ini
Oleh karenanya menurut Marcela, jika memang hal itu tidak berharga lagi seharusnya tidak perlu dijadikan barang bukti.
"Jika tidak berharga jangan manfaatkan kejujuran Terdakwa Baiquni Wibowo sebagai barang bukti. Jika tidak berharga, maka jangan dipakai sama sekali, bahwa terbukti saudara penuntut umum sungguh tidak dapat menghargai sebuah kejujuran yang diberikan oleh Terdakwa Baiquni Wibowo," tegas Marcela.
"Akuilah secara jujur dan sportif, karena sangat tidak pantas seseorang yang telah berlaku jujur, diperlakukan demikian tidak adil di muka persidangan yang disaksikan oleh publik. Apalagi kejujuran tersebut diungkap dengan resiko demikian besar dan disampaikan dengan cara tatap muka untuk menentang skenario mantan atasan di muka persidangan," tukasnya.
Minta Dibebaskan
Tim kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo telah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dalam perkara dugaan obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J.
Permohonan itu dilayangkan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih saat membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Rabu (8/2/2023).
Dalam melayangkan permohonan, Junaidi membeberkan beberapa alasan kenapa kliennya harus dibebaskan. Kata dia, salah satunya yakni karena peran Baiquni Wibowo yakni membuat perkara menjadi terang.
Hal itu didasari karena Baiquni Wibowo memiliki itikad baik dengan menyalin rekaman DVR CCTV di Komplek Polri sebelum laptop miliknya dipatahkan oleh Arif Rahman Arifin.
"Oleh karena itu dengan itikad baik terdakwa dan saksi Arif Rahman Arifin sepakat untuk membackup rekaman CCTV tersebut ke dalam harddisk milik terdakwa Baiquni Wibowo," kata Junaidi dalam persidangan.
Dengan peran tersebut, maka Junaidi berkeyakinan, tindakan dari kliennya itu dapat dikategorikan sebagai alasan untuk melepasnya dari dakwaan.
Karena apa yang dilakukan oleh Baiquni Wibowo merupakan perintah dari Ferdy Sambo dan memiliki itikad baik.
"Secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai alasan untuk melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan pidana dikarenakan melaksanakan perintah yang tidak sah dari Ferdy Sambo dengan itikad baik," tukas Junaidi.
Baca juga: Replik Jaksa Akan Dibalas Kubu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Lewat Duplik dalam Sidang Hari ini
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).
Diketahui, para terdakwa telah menjadi tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu.
Artinya, jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU, maka hukuman penjara para terdakwa berkurang lima bulan.
Tak hanya hukuman penjara, para terdakwa OOJ juga dituntut untuk membayar denda puluhan juta rupiah.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa yang dituntut membayar denda tertinggi, sebesar Rp 20 juta.
Sementara empat lainnya dituntut membayar denda Rp 10 juta.
Kemudian para terdakwa juga dituntut membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5 ribu.
Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.
Sebagian besar dari mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.