Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Sita Tiga Mobil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Waskita Karya

Penggeledahan ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah untuk membidik tersangka lain dalam kasus ini.

Penulis: Ashri Fadilla
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pada BUMN Waskita Karya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pada BUMN Waskita Karya.

Kali ini, ada tiga mobil yang disita tim penyidik pada jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Kasus Waskita sementara tiga mobil," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan pada Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris Perusahaan Swasta Jadi Tersangka

Ketiga mobil itu disita dari dua kota, yaitu Jakarta dan Surabaya.

"Dari Surabaya 1, dari Jakarta 2," ujarnya.

Penyitaan itu disebut Prabowo terkait dengan seorang tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial Nizam Mustafa.

"Dari tersangka Nizam," katanya.

Penggeledahan ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah untuk membidik tersangka lain dalam kasus ini.

"Dalam rangka pengembangan penyidikan dan mencari keterlibatan tersangka lain, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Surabaya," kata Febrie kepada Tribunnews.com pada Rabu (1/2/2023).

Tempat-tempat yang digeledah itu disebut Febrie merupakan kantor kontraktor. "Kantor kontraktor," ujar Febrie.

Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah menyita aset dari Direktur Operasional PT Waskita Karya, Bambang Rianto.

Aset yang telah disita Kejaksaan Agung diketahui senilai Rp 1,9 miliar. "Totalnya Rp 1.925.000.000," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pada Kamis (5/1/2023).

Nilai tersebut merupakan total dari empat aset bergerak, yaitu tiga mobil dan satu sepeda motor.

Tiga mobil yang dimaksud terdiri dari Toyota Voxy atas nama Nita Anggraini senilai Rp 350 juta, Lexus RX 300 atas nama Koperasi Waskita senilai Rp 940 juta, dan Toyota Avanza atas nama Dedeh Kurniasih senilai Rp 90 juta.

Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Suap ke Pejabat Kementerian Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved