Pemilu 2024
Jadi Kontroversi di Masyarakat, Anggota Komisi II DPR Bantah Agendakan Penundaan Pemilu
Komisi II DPR menyatakan, penundaan Pemilu tidak ada dalam konstitusi, jika Pemilu ditunda akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Choirul Arifin
Dok/Man (dpr.go.id)
Anggota KomisI II DPR RI Guspardi Gaus membantah mewacanakan penundaan Pemilu 2024.
Hal ini Mahfud sampaikan saat menyampaikan arahan di Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari Kompas.tV.
Berita Terkait
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.