Polisi Tembak Polisi
Bharada E: Terima Kasih Mama, Selalu Ada Mendukung Saya di Sini
Bharada E minta maaf pada orang tua dan keluarganya karena terluka dan merasakan kesedihan hingga kelelahan karena proses panjang persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Begitu banyak hal yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.
Sedangkan Senin ini merupakan H-9 jelang sidang pembacaan putusan atau vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam pledoinya, Richard atau Bharada E tidak hanya menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J, namun juga orang tuanya sendiri.
Ia meminta maaf telah membuat hati orang tua serta keluarganya 'terluka', bahkan harus merasakan kesedihan hingga kelelahan karena proses panjang persidangan kasus ini.
"Kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, 'mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini', sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata Richard, dalam pledoinya.
Khususnya ia meminta maaf kepada sang ibu, karena terpaksa melihat sang anak terjerat kasus hukum yang begitu rumit.
Kendati demikian, Richard meyakini bahwa sang ibu sangat bangga padanya lantaran sikap jujur yang ia pegang teguh demi mengungkap kasus ini.
Melihat sang ibu selalu memberikan dukungan padanya, ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada sang ibu yang telah sabar 'mendampinginya' dalam tiap persidangan.
"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini. Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," tegas Richard.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis lalu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.
Baca juga: Mantan Spri Ferdy Sambo Tak Menyangka Dibohongi dalam Kasus Kematian Brigadir J
Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.