Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Pornografi Internasional, Untung Triliunan, Aplikasi Sudah Diblokir

Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dittipidum Bareskrim Polri membongkar aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2 jaringan Internasional dengan menangkap 6 orang tersangka. Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2. 

- 34 telepon genggam

- Ratusan simcard

- 12 laptop

- 51 perlengkapan komputer

- 1 pasport

- 14 buku catatan keuangan

- Tangkapan layar video

Awal Mula Kasus

Djuhandani menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah anak yang mengalami berbagai tindak asusila di Wilayah Brebes, Jawa Tengah.

"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik, memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," kata dia, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, aplikasi online tersebut juga memuat fitur lain berupa game judi online dengan jenis permainan yang beraneka ragam.

"Seperti Sic Bo, Bacarat, Slot, dan lain sebagainya," tutur Djuhandhani.

Baca juga: Andrew Tate Ditahan di Rumania, Diduga Terlibat Kasus Pornografi dan Perdagangan Manusia

Atas perbuatan mereka tersebut, enam tersanga terbukti melanggar Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf C UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ilustrasi penangkapan. Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2.
Ilustrasi penangkapan. Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2. (Daily Hive Vancouver)

Lalu, Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved