Polisi Tembak Polisi
Terdakwa Irfan Widyanto: Kejujuran Dibayar dengan Pidana Penjara
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mempertanyakan har
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mempertanyakan harga dari sebuah kejujuran yang harus dibayar.
Irfan bertanya apakah seseorang yang telah berani berkata jujur, ambil risiko dan siap dengan konsekuensi terkait profesinya justru dihadiahi dengan pidana penjara.
Hal ini disampaikan Irfan lewat nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Namun bukan ini konsekuensi yang saya pikirkan saat itu. Apakah ini harga sebuah kejujuran yang harus saya bayar?" kata Irfan.
Sebelumnya ia mengklaim menjadi orang pertama yang melapor ke pimpinan Polri terkait peristiwa Duren Tiga.
Dia menjelaskan bahwa pada saat dirinya menghadap ke pimpinan Polri untuk melapor dan menceritakan hal yang ia ketahui, dirinya hanya seorang polisi berpangkat rendahan.
Namun saat itu ia berani untuk menunjuk seorang atasan dengan pangkat Kombes Pol yang menjabat Kepala Detasemen A Paminal Div Propam Polri yakni Agus Nurpatria.
Agus Nurpatria adalah atasan yang memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga 46, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi perkara kejadian penembakan.
"Sebelum laporan polisi terkait perkara ini terbit, saya sudah menyampaikan dan menjelaskan sebenarnya kepada pimpinan Polri. Saya adalah orang pertama yang melaporkan kepada pimpinan Polri. Saya sampaikan sejujur-jujurnya yang saya ketahui," ungkap dia.
Ia pun menceritakan apa yang diketahuinya ke pimpinan Polri dan siap menanggung konsekuensi profesi.
Namun konsekuensi yang sebelumnya ia bayangkan ternyata jauh dari kenyataan.
Dirinya justru didakwa ikut terlibat menghalang-halangi atau merintangi penyidikan.
"Dalam hati saya berpikir apa yang terjadi kepada saya nantinya karena menunjuk Kombes di depan pimpinan Polri. Namun saya sudah bertekad saat itu bahwa saya harus jujur, saya siap dengan konsekuensi yang saya hadapi," kata Irfan.
Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Baca juga: Irfan Widyanto Klaim Jadi Orang Pertama yang Jujur Soal Peristiwa Duren Tiga ke Pimpinan Polri
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.