Selasa, 30 September 2025

Polisi Terbitkan Red Notice 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Bambang Kayun

Red notice tersebut diketahui untuk dua tersangka Emilya Said (ES) dan Hermansyah (H). Keduanya dimungkinkan saat ini tengah berada di luar negeri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Firli menjabarkan, dalam perjalanan kasusnya, Emilya dan Herwansyah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Setelah ditetapkan tersangka, atas saran lanjutan dari Bambang Kayun, Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," ungkap Firli.

"Selama proses pengajuan praperadilan, diduga tersangka BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan, sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah," imbuhnya.

Selain itu, Firli mengungkap Bambang Kayun pada Desember 2016 diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh dirinya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan