Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Baiquni Wibowo Ngaku Tak Kenal Ferdy Sambo Secara Pribadi, Tak Lebih dari Hubungan Atasan & Bawahan

Baiquni Wibowo mengatakan hubungan dirinya dengan Ferdy Sambo tidak lebih dari atasan dan bawahan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Baiquni Wibowo mengatakan hubungan dirinya dengan Ferdy Sambo tidak lebih dari atasan dan bawahan. 

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan