Polisi Tembak Polisi
AKP Irfan Widyanto di Persidangan Kutip Dua Ayat Alquran, Surat Al-Baqarah dan As-Syarh
Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yakni AKP Irfan Widyanto mengutip dua Ayat Alquran Surat Al-Baqarah dan As-Syarh.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023)
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Irfan Widyanto bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujarnya.
Berita Terkait
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.