Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

AKP Irfan Widyanto di Persidangan Kutip Dua Ayat Alquran, Surat Al-Baqarah dan As-Syarh 

Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yakni AKP Irfan Widyanto mengutip dua Ayat Alquran Surat Al-Baqarah dan As-Syarh.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) 

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Irfan Widyanto bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved