PKB Sepakat Usulan Cak Imin soal Penghapusan Jabatan Gubernur, Dinilai Buang-buang Anggaran
Menurut PKB jabatan gubernur justru akan memperlambat pekerjaan pemerintah dalam upaya penyejahteraan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan sepakat dengan usulan Ketua Umum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, soal penghapusan jabatan gubernur.
Menurutnya, jabatan gubernur justru akan memperlambat pekerjaan pemerintah dalam upaya penyejahteraan masyarakat.
Sehingga membuat pembangunan daerah tidak berjalan efektif dan efisien.
Alhasil akan banyak anggaran yang terbuang sia-sia.
"Yang utama anggaran yang begitu besar terbuang sia-sia."
"Salah satu alternatifnya nanti cukup diangkat secara langsung gubernur jenderal setingkat menteri oleh presiden, Indonesia bisa jauh lebih cepat sejahtera."
"Pembangunan jalan-jalan rusak di kabupaten dan desa-desa bisa dibangun dengan cepat dan efektif," kata Daniel Johan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Cak Imin Harap Deklarasi Capres Sebelum Ramadan, Gerindra: Harus Disepakati dengan Prabowo
Menurutnya, akan lebih baik jika anggaran dari pusat bisa langsung masuk dan dikelola oleh kabupaten atau kota.
"Nanti DPRD di tingkat provinsi bisa naik menambah jumlah DPR RI dan DPD," tambah Daniel.
Lebih lanjut, PKB pun akan mendorong DPR membentuk tim kajian khusus menyusul usulan Cak Imin tersebut.
Pasalnya ada sejumlah hal perlu dikaji lebih dalam.
"Kita akan dorong DPR membentuk tim kajian untuk mematangkan usulan ini," ujar Daniel.
Sebelumnya Cak Imin mengusulkan pemilihan Gubernur tidak lagi menggunakan sistem pemilihan umum secara langsung.
Adapun alasannya, kata Cak Imin, karena melelahkan.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar jabatan Gubernur ke depannya ditiadakan.
Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, PKB Bakal Bentuk Tim Kajian Khusus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.