Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini 4 Pernyataan Penting Menko Polhukam Mahfud MD soal Kasus Brigadir J

Kasus polisi tembak polisi itu juga turut mendapat perhatian dari berbagai elemen salah satunya dari Menko Polhukam Mahfud MD

Tribunnews.com/Gita Irawan/Jeprima
Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023) (kiri), Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023) (kanan). Mahfud MD menilai proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hubatarat yang diotaki mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo berjalan baik secara hukum. 

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum."

3. Kejaksaan Harus Independen

Mahfud MD pun menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh dengan berbagai tekanan dari luar.

"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah itu," ujarnya.

Baca juga: Duplik Ricky Rizal: Jaksa Keliru Tafsirkan Perintah Backup Ferdy Sambo

4. Puji Hakim, Jaksa, dan Pengacara Jalani Sidang dengan Baik

Ia menilai proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hubatarat yang diotaki mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo berjalan baik secara hukum.

"Menurut saya sidang kasus Sambo itu itu berjalan dengan baik ya," kata dia

saat acara Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kemenko Polhukam, Jakarta, yang dikutip dari Kompas TV, Jumat (16/12/2022).

Ia pun memuji perangkat hukum yang terlibat dalam persidangan mulai dari hakim, jaksa, maupun pengacara terdakwa.

Mahfud menyebut, mereka menjalankan tugas dengan baik.

"Hakimnya bagus, pengacaranya baik pengacara Sambo maupun pengacara Eliezer dan yang lain itu juga bagus. Jaksanya sangat bagus sehingga menurut saya tidak ada yang perlu dicurigai dari kasus ini," sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved