Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dituduh Terlibat Judi hingga LGBT, Ferdy Sambo: Upaya Giring Opini agar Saya Dihukum Paling Berat

Sambo merasa dianggap sebagai 'penjahat terbesar sepanjang sejarah', terkait dengan pemberitaan media massa yang begitu massive.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Dituduh Terlibat Judi hingga LGBT, Ferdy Sambo: Upaya Giring Opini agar Saya Dihukum Paling Berat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik kini tengah menunggu putusan atau vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu terdakwa yang menyita perhatian masyarakat adalah sang aktor intelektual dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo.

H-12 jelang vonis yang akan dijatuhkan pada Senin, 13 Februari 2023, sorotan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu kian tajam.

Melihat isi nota pembelaan atau pledoi yang disampaikannya pada 24 Januari lalu, ia merasa dianggap sebagai 'penjahat terbesar sepanjang sejarah', terkait dengan pemberitaan media massa yang begitu massive.

Padahal dirinya merasa hanya terkait dengan kasus ini, bukan perkara lain seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Ferdy Sambo, dalam pledoinya.

Bahkan, kata dia, stigma tentang dirinya telah dibentuk sedemikian rupa agar tampak seperti orang yang banyak terlibat tindak kejahatan.

Ferdy Sambo menegaskan bahwa selain dituduh melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J, ia juga disebut terlibat dalam sejumlah tindakan ilegal seperti narkoba, judi, berselingkuh dan menikah siri hingga LGBT

Bahkan banyak pihak kian menyorotinya karena dirinya disebut pula memiliki bunker yang penuh dengan uang.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang. Begitu juga tudingan sebagai bandan narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang," jelas Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, dirinya juga dituduh menempatkan dana ratusan triliun rupiah dalam rekening atas nama almarhum Brigadir J.

Ia pun membantah semua tuduhan itu dan menyebutnya sebagai upaaya untuk menggiring opini agar dirinya dikenal sebagai pribadi yang menakutkan, sehingga ia dijatuhi hukuman yang paling berat.

"Sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang ksemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan," tegas Ferdy Sambo.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved