Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Penasihat Hukum Kuat Maruf Sampaikan Duplik: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Penasihat hukum Kuat Maruf berikan judul duplik 'Tiada Pidana Tanpa Kesalahan' pada persidangan lanjutan kliennya pada kasus tewasnya Brigadir J.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjalani sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Penasihat hukum Kuat Maruf berikan judul duplik 'Tiada Pidana Tanpa Kesalahan' pada persidangan lanjutan kliennya pada kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Adapun judul tersebut disampaikan penasihat hukum Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kliennya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Yang Mulia Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, duplik kali ini atas nama terdakwa Kuat Maruf kami beri judul Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Duplik atas replik penuntut umum pada tanggal 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata penasihat hukum Kuat Maruf di persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf Akan Tanggapi Replik Jaksa dalam Sidang Hari ini

Penasihat hukum Kuat Maruf mengatakan dalam beberapa hal terdapat perbedaan pendapat dan penilaian terkait fakta persidangan.

Hal itu dianggapnya sesuatu yang wajar.

"Hal ini merupakan hal yang wajar mengingat posisi kami selaku penasihat hukum dan posisi penuntut umum. Namun hal ini dalam rangka mencari kebenaran materil dengan tetap memperhatikan koridor yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana," sambungnya.

"Untuk itu perkenankan kami penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf untuk mengajukan tanggapan atas replik penuntut umum yang telah diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat 27 Januari 2023," jelas penasihat hukum.

Pleidoi Kuat Maruf Disebut Sebagai Curahan Hati

Adapun pada persidangan sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan terdakwa Kuat Maruf hanyalah sebuah curahan hati yang tanpa berdasar pada pokok perkara.

Pernyataan itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan replik atau balasan atas pleidoi terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan menolak seluruh argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya.

Baca juga: Jaksa Menilai Nota Pembelaan Kuat Maruf Hanya Sebuah Curahan Hati Tanpa Berdasar pada Pokok Perkara

Sebab, menurut jaksa serangkaian fakta yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum hanya fakta semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.

Jaksa beranggapan, jika tim kuasa hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh maka, diyakini akan terungkap keterlibatan Kuat Maruf dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.

Bahkan, Kuat Ma'ruf mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Ma'ruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).

Kendati begitu, Kuat Ma'ruf secara yakin menyatakan kalau dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis.

Dengan demikian kata Kuat, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukas Kuat Maruf.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved