Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Berharap Kliennya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Adapun harapan tersebut disampaikan Rasamala setelah dampingi kliennya dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menemukan adanya hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved