Polisi Tembak Polisi
Pembelaan Terakhir Ferdy Sambo: Pengacara Ungkit 7 Versi Keterangan Richard Eliezer Soal Penembakan
Kuasa hukum Ferdy Sambo, menjelaskan ada tujuh versi keterangan yang pernah disampaikan Richard eliezer soal penembakan Yosua.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo, menjelaskan ada tujuh versi keterangan yang pernah disampaikan Richard Eliezer soal penembakan Yosua.
Pernyataan tersebut disampaikan Rasamala Aritonang, pengacara Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kliennya dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Setelah membeberkan tujuh versi keterangan Richard, Rasamala mengatakan bahwa hal tersebut membuktikan keterangan Richard tidak konsisten.
“Membuktikan ada tujuh versi keterangan yang berbeda-beda,” ucap Rasamala.
“Saksi Richard Eliezer memberikan keterangan yang tidak konsisten, diduga berbohong dan bahkan tidak berkesuaian dengan fakta yang terungkan di persidangan,” lanjutnya.
Lantas tim penasihat hukum Ferdy Sambo meminta setiap konstruksi dakwaan yang berdasar pada keterangan Eliezer ditolak.
“Dengan demikian, seluruh konstruksi dakwaan yang didasarkan pada keterangan saksi Richard Eliezer haruslah ditolak,” ujar Rasamala.
Tujuh versi cerita Eliezer soal penembakan
Satu, peristiwa penembakan pertama menurut saksi Richard adalah peristiwa tembak-menembak antara saksi dengan korban.
Dua, peristiwa penembakan versi Richard Eliezer bahwa seluruhnya dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Tiga, menurut mantan penasehat hukum saksi Richard Eliezer, Muhammad Burhanudin yakni saksi Richard hanya melakukan satu kali penembakan dan sisanya dilakukan oleh pelaku lain.
Empat, peristiwa penembakan menurut Richard Eliezer penembakan dilakukan sebanyak 3 sampai 4 kali menggunakan senpi Glock 17 dan kemudian Ferdy Sambo melakukan penembakan.
Baca juga: Ferdy Sambo Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim Kasus Brigadir J pada 13 Februari Mendatang
Kelima, menurut saksi Richard Eliezer penembakan dilakukan oleh saksi Eliezer sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api Glock 17 dan Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senpi Glock 19.
Keenam, menurut saksi Richard penembakan dilakukan oleh saksi Richard sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api Glock 17 dengan menutup mata, dan terdakwa Sambo melakukan penembakan dua jenis senjata api.
Ketujuh, pada versi terakhir menurut kesaksian saksi Richard Eliezer sebelumnya menyebut bahwa kliennya Ferdy Sambo telah menembak korban Yosua dengan senpi jenis Baby Glock.
Namun, pernyataan itu dibantah langsung oleh pengacara Sambo dalam dupliknya yang menyebut itu adalah tudingan palsu, secara senpi jenis Baby Glock tersebut tidak ada yang dihadirkan dalam persidangan.
Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini, Selasa (31/1/2023) kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik tiga terdakwa.
Tim kuasa hukum masing-masing terdakwa, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo akan bacakan duplik balasan dari replik jaksa penuntut umum.
Masih banyak perbedaan keterangan antara pihak kuasa hukum dan jaksa penuntut umum terkait keterlibatan pada terdakwa dalam pembunuhan Yosua.
Tembak balik jaksa, sebut replik cuma omong kosong
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, replik atau respons dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi yang disampaikan pihaknya secara garis besar tidak berdasar.
Bahan kata Arman, replik yang disampaikan jaksa dinilai serampangan. Keterangan itu diungkap Arman saat membacakan duplik atas replik jaksa dalam sidang, Selasa (31/1/2023).
"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional," kata Arman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, dalam replik jaksa juga menyatakan kalau tim kuasa hukum Ferdy Sambo telah gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo.
Atas pernyataan jaksa itu, Arman menyatakan kalau pernyataan jaksa tidak berdasar.
Bahkan kata dia, pernyataan jaksa hanya menyerang profesi advokat dalam membela kliennya.
Baca juga: Tanggapan JPU dalam Replik Dianggap Penasihat Hukum Ferdy Sambo Menggelikan dan Menyedihkan
"Memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo dan PU malah menyerang profesi advokat," tukas Arman.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, menyinggung respons atau replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan pihaknya terkait tuntutan pidana seumur hidup penjara dalam perkara tewasnya Brigadir J.
Singgungan itu dilayangkan Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis karena jaksa hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi pleidoi setebal lebih dari seribu halaman yang dibacakan pihaknya.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata Arman Hanis dalam dupliknya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Arman juga menilai, replik yang disampaikan jaksa itu tak substantif.
Bahkan kata dia, replik yang dibacakan jaksa untuk membalas pleidoi itu tidak menjawab hal-hal yuridis perkara.
"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tegas Arman.
Replik Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Atas hal itu jaksa menyampingkan seluruh nota pembelaan dari kubu Ferdy Sambo atas tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Keterangan itu diungkap jaksa dalam sidang beragendakan pembacaan replik atau respons terhadap pleidoi dari kubu Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Replik Jaksa Serang Profesi Advokat
Dengan begitu, jaksa meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menolak seluruh pleidoi kubu Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Adapun dalam tuntutannya jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 januari 2023," tukas jaksa.
Dituntut Seumur Hidup atas Tewasnya Brigadir J
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Sidang Vonis Kuat Maruf Digelar 14 Februari, Kuasa Hukum Berharap Ada Rasa Keadilan
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.
Dalam tuntutannya, jaksa tidak menemukan adanya hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. (*)
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.