MK Putuskan Presiden yang Telah Jabat 2 Periode Tak Boleh Calonkan Diri Jadi Cawapres
MK memutuskan presiden yang telah jabat selama dua periode tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri menjadi cawapres.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
net
MK memutuskan presiden yang telah jabat selama dua periode tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri menjadi cawapres.
Keempat, MK berpendapat bahwa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.
“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukm untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terdapat hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya,” jelas Saldi Isra.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.