Kamis, 2 Oktober 2025

MK Putuskan Presiden yang Telah Jabat 2 Periode Tak Boleh Calonkan Diri Jadi Cawapres

MK memutuskan presiden yang telah jabat selama dua periode tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri menjadi cawapres.

net
MK memutuskan presiden yang telah jabat selama dua periode tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri menjadi cawapres. 

Keempat, MK berpendapat bahwa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.

“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukm untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terdapat hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya,” jelas Saldi Isra.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved