Rabu, 1 Oktober 2025

MK Putuskan Presiden yang Telah Jabat 2 Periode Tak Boleh Calonkan Diri Jadi Cawapres

MK memutuskan presiden yang telah jabat selama dua periode tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri menjadi cawapres.

net
MK memutuskan presiden yang telah jabat selama dua periode tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri menjadi cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Dikutip dari tayangan di YouTube Mahkamah Konstitusi, putusan ini tertuang usai adanya permohonan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono serta Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah.

Adapun permohonan kedua pemohon adalah agar MK memutuskan untuk membolehkan presiden dua periode menjadi cawapres.

Sementara pokok perkara yang dilayangkan oleh kedua pemohon adalah pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum apakah bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut pemohon, ketentuan dua pasal dalam UU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai norma baru untuk menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945.

Selain itu, pemohon juga menilai bahwa Pasal 7 UUD 1945 dengan jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi pada masa jabatan selanjutnya.

Baca juga: MUI Apresiasi MK Tolak Sahkan Pernikahan Beda Agama: MK Tetap Menjadi Guardian of Constitution

Menanggapi pokok perkara pemohon, Ketua MK Anwar Usman menegaskan menolak seluruh permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar pada Selasa (31/1/2023).

Ada beberapa hal yang melatari MK menolak permohonan tersebut.

Pertama, berdasarkan Pasal 227 UU Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus melengkapi persyaratan dan salah satunya adalah surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

“(Syarat pendaftaran tersebut) adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasla 7 UUD 1945,” kata hakim MK, Saldi Isra.

Kedua, MK menganggap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diujikan oleh pemohon telah berkesinambungan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus penjelasan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menegaskan maksud ‘belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekali dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun’ juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945,” kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan MK.

Ketiga, berdasarkan hal tersebut, ketentuan yang terkandung dalam pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 harus dilaksanakan oleh penyelenggaran pemilu.

“Dengan demikian ketentuan yangtertuan dalam Pasla 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persayaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Saldi Isra.

Baca juga: Di Meja Sidang MK, Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Disebut Kemunduran Demokrasi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved