Polisi Tembak Polisi
Kubu Ferdy Sambo Bantah Pakai Pengacara yang Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Kubu Fedy Sambo membantah adanya kesamaan tim penasihat hukum yang mendampinginya dengan dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Bigadir J
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Fedy Sambo membantah adanya kesamaan tim penasihat hukum (PH) yang mendampinginya dengan dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Bigadir J.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang agenda pembacaan duplik pada Selasa (31/1/2023).
"Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo berbeda dengan tim penasihat hukum terdakwa lainnya," ujar penasihat hukum Sambo, Ahmad Rais di dalam persidangan.
Bantahan itu dilontarkan tim PH Ferdy Sambo sebagai jawaban atas kesimpulan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam pembacaan replik pada pekan lalu.
Sebab dalam repliknya, tim JPU menyebut ketiga terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama melimpahkan kesalahan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kesamaan pelimpahan kesalahan itu disebut JPU karena adanya kesamaan tim PH di antara ketiga terdakwa.
"Penuntut Umum dalam repliknya nomor 5 halaman 10 pada pokoknya menyampaikan dalil bahwa penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak profsional dan berusaha mengaburkan fakta untuk melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hal ini karena tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sama," ujar Ahmad Rais mengutip replik JPU dalam pembacaan duplik pada Selasa (31/1/2023).
Dalil replik tersebut un disebut tim PH Ferd Sambo serampangan karena tak terbukti.
"Dalil yang tampaknya serampangan disampaikan krn tidak mempunyai alat bukti sebagai pendukung," katanya.
Kemudian tim PH menyinggung bahwa pemilihan tim PH merupakan hak para terdakwa.
Jika tim PH di antara para tedakwa sama, maka tim JPU tetap harus menghormati pilihan terdakwa tersebut.
"Sepanjang masing-masing terdakwa merasa hak dan kepentingan hukumnya terlindungi, maka hal demikian harus dihormati oleh siapapun, termasuk jaksa penuntut umum," ujarnya.
Tim PH Ferdy Sambo pun mengingatkan agar penuntut umum tidak melontarkan tudukan tanpa bukti.
Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Jaksa Penuntut Umum Frustrasi dan Imajinatif
"Jangan karena keterngan saksi maupun terdakwa yang tidak sesuai dengan jalan pikirannya lalu menuduh saksi atau terdakwa tersebut."
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.