Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Jalani Sidang Replik Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik atau mendengarkan jawaban JPU atas pleidoi terdakwa hari ini, Senin (30/1/2023).

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Instagram @maharezarizky/YouTube KompasTV
Unggahan adik Brigadir J (tengah), Mahareza Rizky, pasca-pembacaan tuntutan Putri Candrawathi (kiri) dan Bharada E (kanan), Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik atau mendengarkan jawaban JPU atas pleidoi terdakwa hari ini, Senin (30/1/2023). 

Untuk diketahui, selain dua terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang hari ini, tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga akan menjalani sidang pada Selasa (31/1/2023) dengan agenda pembacaan duplik.

Sebagai informasi, duplik merupakan tanggapan atas replik.

Tahap tersebut merupakan tahap persidangan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kemudian Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jadwal Sidang Kasus Obstuction of Justice

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik atau mendengarkan jawaban JPU atas pleidoi terdakwa hari ini, Senin (30/1/2023).
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik atau mendengarkan jawaban JPU atas pleidoi terdakwa hari ini, Senin (30/1/2023). (Istimewa)

Kemudian untuk jadwal para terdakwa obstuction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J digelar kembali pada Jumat (3/2/2023) dengan agenda pembacaan pleidoi masing-masing terdakwa.

Sidang enam terdakwa obstruction of justice dibagi menjadi dua Majelis Hakim.

Sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel.

Sementara sidang untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi.

Sebelumnya, diketahui bahwa JPU telah membacakan tuntutan untuk keenam terdakwa, Jumat (27/1/2023) lalu.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp20 juta.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun, Loyalitas dan Berprestasi Jadi Penilaian Jaksa Ringankan Dakwaan Hendra Kurniawan

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp10 juta.

Sementara Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (27/1/2023).

Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp5 ribu.

Baca juga: Jaksa Menilai Arif Rachman dengan Sengaja Mengambil dan Mengganti DVR CCTV di Duren Tiga

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved