Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan, KPK Periksa Kabag Protokoler dan Komunikasi

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erwin Yoesoef, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (berpeci) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022) malam. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erwin Yoesoef, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. 

Abdul Latif selain itu juga diduga menerima sejumlah uang lantaran turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan.

"Dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek," kata dia.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar. Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas," ujar Firli.

Atas perbuatannya, Abdul Latif yang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara tersangka AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita uang senilai Rp1,5 miliar. Uang yang disita itu nantinya akan dijadikan alat bukti tambahan untuk memperkuat bukti rasuah Abdul Latif.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved