Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Ferdy Sambo: Harapan Keluarga di Makassar hingga Penahanan Diperpanjang 30 Hari

Persidangan Ferdy Sambo Cs masuki tahap akhir, setelah replik, duplik lalu vonis, begini respons keluarga Ferdy Sambo di Makassar jelang vonis.

WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Persidangan Ferdy Sambo Cs memasuki tahap akhir, setelah replik, duplik lalu putusan atau vonis, begini respons keluarga Ferdy Sambo di Makassar jelang vonis jenderal bintang dua itu.(WARTAKOTA/YULIANTO) 

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan," ujar Djuyamto.

Baca juga: Hari Ini JPU akan Bacakan Replik, Respons Atas Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.

Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdi Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari, Majelis Hakim Jamin Tidak Ada Perpanjangan Lagi

Masa penahanan ferdy sambo dan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan masa tahanan yang pertama akan berakhir pada 6 Februari 2023 dan kembali diperpanjang mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto, majelis hakim telah menerima pemberitahuan terkait segera berakhirnya masa tahanan para terdakwa.

“Permohonan sudah diajukan majelis hakim melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana ketentuan, biasanya nanti sebelum masa perpanjangan masa pertama habis, nanti ada pemberitahuan untuk perpanjangan masa tahanan sudah diterima oleh majelis,” ujarnya, Sabtu (28/1/2023).

Kendati demikian, perpanjangan masa tahanan kedua ini tidak akan dihabiskan. Alasannya, karena majelis hakim sudah akan memutus perkara Ferdy Sambo dan lainnya sesuai dengan kalender yang ditetapkan majelis hakim.

“Jadi sebelum masa penahanan kedua, sudah ada putusan dari hakim, baik itu perkara (Pasal) 340 (Pembunuhan Berencana) maupun obstruction of justice,” ucapnya.

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan ini

Sementara itu pekan ini, terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari masing-masing tim kuasa hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang replik.

JPU bakal menanggapi nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum Bharada E dan Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved