Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Ferdy Sambo: Harapan Keluarga di Makassar hingga Penahanan Diperpanjang 30 Hari

Persidangan Ferdy Sambo Cs masuki tahap akhir, setelah replik, duplik lalu vonis, begini respons keluarga Ferdy Sambo di Makassar jelang vonis.

WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Persidangan Ferdy Sambo Cs memasuki tahap akhir, setelah replik, duplik lalu putusan atau vonis, begini respons keluarga Ferdy Sambo di Makassar jelang vonis jenderal bintang dua itu.(WARTAKOTA/YULIANTO) 

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, jaksa menuntut 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Lalu terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Pada perkara lainnya, yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan, enam terdakwa akan menjalani sidang pleidoi pada pekan depan.

Sebelumnya, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara.

6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J bakal menghadapi tuntutan dari JPU pada sidang Jumat (27/1/2023) hari ini.
6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J bakal menghadapi tuntutan dari JPU pada sidang Jumat (27/1/2023) hari ini. (Kolase foto Tribunnews)

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pekan depan:

1. Senin (30/1/2023)

- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dengan agenda replik.

2. Selasa (31/1/2023)

- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan agenda duplik.

3. Jumat (3/2/2023)

- Sidang perkara onstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Kompastv)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved