Pemilu 2024
KPU Pantarlih Pemilu 2024: Cara Daftar, Syarat Pendaftaran, Gaji, dan Jadwal Seleksi Pantarlih
KPU Pantarlih Pemilu 2024. Berikut ini cara daftar, syarat pendaftaran, gaji, dan jadwal seleksi Pantarlih untuk Pemilu 2024.
b. Daftar riwayat hidup;
c. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
d. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
e. Pas foto;
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.
g. Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak menjadi anggota Partai Politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat jasmani rohani, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir (format klik di sini).

Jadwal Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2024.
Baca juga: Bareskrim Polri Identifikasi Meningkatnya Komentar Pro-Kontra Jelang Pemilu 2024
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.