Pemilu 2024
KPU Pantarlih Pemilu 2024: Cara Daftar, Syarat Pendaftaran, Gaji, dan Jadwal Seleksi Pantarlih
KPU Pantarlih Pemilu 2024. Berikut ini cara daftar, syarat pendaftaran, gaji, dan jadwal seleksi Pantarlih untuk Pemilu 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka pada 26-31 Januari 2023.
Cara mendaftar Pantarlih adalah dengan menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen sesuai syarat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja pendaftar.
Menurut keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, masa kerja Pantarlih yaitu mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024.
Kemudian, setiap anggota Pantarlih memperoleh gaji Rp1 juta per bulan.
Baca juga: Airlangga Ajak Kader Golkar Kembali Kuningkan Sulut di Pemilu 2024
Di bawah ini syarat mendaftar Pantarlih, dikutip dari TribunGayo.
Syarat Mendaftar Pantarlih:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca juga: Pendeknya Masa Kampanye Pemilu 2024, Perludem: Bakal Kesulitan Mewujudkan Politik Gagasan
Dokumen Pendaftaran Pantarlih:
a. Surat pendaftaran;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.