Polisi Tembak Polisi
Dituntut Penjara dan Denda, 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Ajukan Pembelaan Jumat 3 Februari
Enam terdakwa perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada 3 Februari 2023.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Jumat (3/2/2023).
"Pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Paling Tinggi Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice
Sidang terhadap keenam terdakwa dibagi menjadi dua Majelis Hakim.
Dalam perkara terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, sidang dipimpin oleh Ahmad Suhel sebagai Hakim Ketua.
Kemudian ada pula dua Hakim Anggota, yaitu Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Sementara dalam perkara terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi.
Kemudian duduk sebagai Hakim Anggotanya yaitu Raden Adi Muladi dan Muhammad Ramdes.
Sebelumnya, tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.
Baca juga: Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Adapun Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (27/1/2023).
Ferdy Sambo
Brigadir J
Obstruction of Justice
Hendra Kurniawan
Chuck Putranto
Irfan Widyanto
Arif Rachman Arifin
Agus Nurpatria
Baiquni Wibowo
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.