Sosialisasikan UU TPKS, Otto Hasibuan: Hak Asasi Manusia Harus Diproteksi oleh Negara
Peradi dan UKI menghelat seminar nasional bertajuk “Proteksi Diri dari Predator Seksual“ secara hybrid.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) menghelat seminar nasional bertajuk “Proteksi Diri dari Predator Seksual“ secara hybrid.
Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) banyak hal yang harus disosialisasikan.
Menurutnya, berbagai persoalan kekerasan sesksual bukan hanya terjadi pada akhir-akhir ini, tetapi juga sudah sejak zaman dahulu sehingga sangat penting dibahas terutama pasca-lahirnya UU TPKS.
“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa memang persoalan ini sangat penting untuk kita bicarakan, termasuk ekses berlakunya UU itu,” tuturnya, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Sistem Multi Bar akan Menyebabkan Disparitas Kualitas Advokat
Dalam menangani kekerasan seksual, lanjut Otto, harus memperhatikan korban.
Menurutnya, anggapan bahwa negara tidak perlu mencampuri penyelesaian persoalan kekerasan seksual karena harus diselesaikan antarindiviru adalah keliru karena UUD menyatakan melindungi hak asasi manusia.
“Hak asasi manusia harus diproteksi oleh negara dan negara harus hadir, sehingga seminar ini sangat penting sekali,” ujarnya.
Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Raharjo, menyampaikan salah satu indikator kekerasan seksual adalah adanya pemaksaan.
Siapapun, baik perempuan atau laki-laki harus berani melawan.
“Jadi kalau merasa tidak nyaman, tentu harus berani menyatakan tidak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” ucapnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Peradi Otto Hasibuan dan jajarannya serta semua pihak terkait atas pelaksanaan seminar ini.
“Saya yakin seminar nasional ini akan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyampaikan kerja sama atau kolaborasi Peradi dan UKI ini sangat positif dalam menyosialiasikan UU TPKS dan mencegah tindak pidana tersebut.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran HAM yang harus dihapuskan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sesuai hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2021 bahwa kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya masih dialami oleh sekitar 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun.
Era Baru Advokat Dimulai, Peradi SAI Fokus Etika dan Pendidikan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Tim Pencari Fakta Demonstrasi Agustus akan Selidiki Dugaan Kekerasan TNI dan Polri |
![]() |
---|
Otto Tolak Tim Investigasi Independen Kericuhan Demo: Belum Ada Urgensi, Polisi Telah Bekerja Baik |
![]() |
---|
Wamenko Otto Tolak Tuntutan 17+8 yang Minta Peserta Demo Dibebaskan Polisi: Ini Negara Hukum |
![]() |
---|
Calon Hakim Agung Alimin Ribut Sujono Tekankan Keseimbangan HAM dan Perlindungan Keamanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.