Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Sambo Cs Hari Ini, JPU Bacakan Replik dan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Tuntutan

Sidang lanjutan kasus tewasnya Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Jumat (27/1/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Istimewa
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Sidang lanjutan kasus tewasnya Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Jumat (27/1/2023).  

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus tewasnya Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

Agenda sidang hari ini, pembacaan replik atau jawaban dari pembelaan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut, telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023). 

"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat. 

Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU. 

Sementara, Kuat dan Ricky dituntut terlebih dahulu oleh jaksa dengan pidana 8 tahun penjara. 

Baca juga: Jaksa Bacakan Replik Terkait Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka RR Hari ini

Kemudian, enam terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan juga akan menjalani sidang lanjutan hari ini. 

Keenam terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. 

Dikutip dari laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa yang bakal menghadapi pembacaan tuntutan jaksa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Sebelumnya, sidang tuntutan Irfan Widyanto yang sedianya digelar Rabu (25/1/2023) ditunda, sehingga sidang digelar hari ini. 

6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J bakal menghadapi tuntutan dari JPU pada sidang Jumat (27/1/2023) hari ini.
6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J bakal menghadapi tuntutan dari JPU pada sidang Jumat (27/1/2023) hari ini. (Kolase foto Tribunnews)

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Untuk Ferdy Sambo, juga merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Ferdy Sambo sudah dijatuhi tuntutan terlebih dahulu dalam sidang sebelumnya.

Sebab, berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri itu, digabungkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa tanpa adanya alasan yang meringankan hukumannya.

Kubu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto Tak Nyatakan Harapan

Pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat memberikan keterangan menanggapi kesaksian satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat memberikan keterangan menanggapi kesaksian satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Abdi Ryanda Shakti)

Kubu terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto mengaku tak menyatakan harapan apapun. 

Kuasa hukum para terdakwa, Henry Yosodiningrat menyebut, pihaknya hanya akan mendengarkan surat tuntutan dari jaksa.

"Kami hanya akan mendengarkan dan menyimak pembacaan tuntutan jaksa," kata Henry, Kamis (26/1/2023).

Henry memastikan, pihaknya hanya akan menanggapi apapun yang menjadi tuntutan jaksa nantinya dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Setelah itu baru akan kami tanggapi dalam pembelaan kami," tukas Henry.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Theresia Felisiani)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved