Polisi Tembak Polisi
Hari ini 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Tuntutan
6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J hadapi tuntutan dari JPU pada sidang Jumat (27/1/2023).
Padahal pleidoi merupakan sanggahan atas tuntutan yang dilayangkan JPU.
"Kami sedang fokus persiapan pada pembelaan yang akan kami bacakan minggu depan," ujarnya.

Penasihat Hukum Pastikan Mantan Spri Ferdy Fambo Sehat Hadapi Tuntutan Jaksa Pekan Ini
Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pekan ini.
Dirinya akan dituntut sebagai terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menjelang pembacaan tuntutan, penasehat hukum Chuck, Daniel Sony R Pardede memastikan kliennya dalam kondisi sehat.
"Sehat dan siap menghadapi tuntutan Jaksa," katanya saat dihubungi pada Senin (23/1/2023).
Dirinya pun tak menutup peluang hadirnya keluarga Chuck untuk memberikan dukungan dalam sidang pembacaan tuntutan pekan ini.
Kehadiran pihak keluarga itu disebut Daniel masih dirundingkan dengan kliennya.
"Masih didiskusikan," katanya.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Chuck Putranto, Ahli Pidana: Pasal 55 KUHP Tidak Bisa Dijerat ke Bawahan
Meski demikian, pihaknya mengaku siap menghadapi tuntutan tim JPU.
"Pada prinsipnya kita siap mendengar tuntutan Jaksa," uajr Daniel.
Dia pun berharap agar tim JPU nantinya mempertimbangkan berbagai fakta persidangan yang ada.
"Kita harapkan dari tuntutan jaksa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bukan lagi merujuk dalam dakwaan."
Klaim Tak Lakukan Pelanggaran Pidana, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Minta Dituntut Bebas
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan ini.
Keduanya bakal dituntut dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam tuntutan nanti, kubu Arif dan Baiquni berharap tim JPU mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang ada.
Menurut penasehat hukum Arif dan Baiquni, Junadi Saibih, kliennya tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan JPU menuntut kedua kliennya bebas.
"Fakta persidangan menunjukkan bahwa unsur tidak terpenuhi dan JPU mesti berani untuk menuntut bebas," kata Junaedi saat dihubungi pada Senin (23/1/2023).
Alasan lain yang menurut Junaedi dapat dipertimbangkan, yaitu klaim tak adanya tidak pidana yang dilakukan kedua kliennya.
Alih-alih pidana, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo dianggap hanya melakukan perbuatan yang berkaitan dengan administrasi negara.
"Jika dinyatakan ini bukan tindak pidana melainkan perbuatan administrasi negara, maka dituntut lepas."

Meski demikian, tim PH mengaku tetap siap mendengarkan apapun tuntutan yang akan dilayangkan JPU nantinya.
Kubu Arif dan Baiquni pun berharap tidak ada penundaan dalam agenda tuntutan.
"Sesuai jadual saja dan memang tak ada waktu lain selain tanggal yang sudah ditetapkan Majelis Hakim untuk requisitoir (tuntutan)," ujar Junaedi.
Jelang Tuntutan, Kubu Chuck Putranto Soroti Dakwaan Undang-undang ITE
Para terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J akan menghadapi tuntutan pada pekan ini.
Satu di antara para terdakwa itu ialah mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Menjelang penuntutan, penasehat hukum Chuck Putranto, Daniel Sony R Pardede menyinggung pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.
Sebagaimana diketahui, Chuck dan para terdakwa OOJ lainnya didakwa melanggar pasal 33 subsidair pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan dokumen Undang-Undang ITE, Pasal 33 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/ atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sementara Pasal 32 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Penerapan pasal-pasal tersebut sebagai dakwaan dinilai Daniel tak semestiya diterapkan terhadap terdakwa OOJ.
"Karena penerapan seharusnya pada tindakan hacker, dan bukan tindakan mengambil, memindahkan secara fisik yang dilakukan Chuck Putranto," ujarnya saat dihubungi pada Senin (23/1/2023).

Apalagi menurut Daniel, Chuck Putranto memindahkan DVR CCTV untuk kepentingan penyidikan.
File asli di dalam DVR tersebut pun diserahkan ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli.
"Dan sudah di serahkan ke Puslabfor tanggal 14 Juli," kata Daniel.
Oleh sebab itu, pihaknya merasa aneh jika kliennya dianggap merintangi penyidikan.
"Karena DVR sudah dikembalikan jauh sebelum adanya Laporan Polisi perkara 340 dan Laporan Polisi obstruction of justice ini," ujarnya.
Pihaknya pun berharap agar tim jaksa penuntut umum (JPU) antinya mempertimbangkan berbagai fakta persidangan yang ada.
"Kita harapkan dari tuntutan jaksa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bukan lagi merujuk dalam dakwaan."
Dituntut Pekan Ini, Kubu Chuck Putranto Minta Jaksa Pertimbangkan Fakta Persidangan
Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto akan menghadapi tuntutan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Dalam melayangkan tuntutan nanti, tim jaksa penuntut umum (JPU) diharapkan mempertimbangkan berbagai fakta persidangan yang ada.
"Kita harapkan dari tuntutan jaksa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bukan lagi merujuk dalam dakwaan," kata penasehat hukum Chuck Putranto, Daniel Sony R Pardede saat dihubungi pada Senin (23/1/2023).
Beberapa fakta persidangan yang dimaksud, berkaitan dengan DVR CCTV di rumah dinas Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo.
Menurut Daniel, tindakan Chuck yang mengambil DVR CCTV merupakan perintah Ferdy Sambo sebagai atasan.
"Yang mana sebelumnya kondisi jiwa Chuck Putranto dalam kondisi dimarahi oleh FS," ujarnya.

Oleh sebab itu, Daniel menilai kliennya tak dapat dipidana, sebab memenuhi unsur pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana pasal tersebut berbunyi:
Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
Apalagi menurutnya, Chuck bukanlah pelaku yang merusak barang bukti.
Sebab, perintah Ferdy Sambo untuk menghapus barang bukti bukan ditujukan kepada Chuck Putranto sebagai Sprinya.
"Jadi Chuck tidak pernah menghapus file rekaman," kata Daniel. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.