Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari ini 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Tuntutan

6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J hadapi tuntutan dari JPU pada sidang Jumat (27/1/2023).

Kolase foto Tribunnews
6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J bakal menghadapi tuntutan dari JPU pada sidang Jumat (27/1/2023) hari ini. 

Sebagai informasi, rencananya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk seluruh terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Sidang tersebut bakal digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kematian Brigadir J.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Hanya saja, untuk terdakwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi tuntutan terlebih dahulu dalam sidang sebelumnya.

Sebab, berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri itu digabungkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa tanpa adanya alasan pembenar dan pemaaf serta hal yang meringankan hukumannya.

Tuntutan Belum Dibacakan, Kubu Hendra Kurniawan dkk Mulai Siapkan Pembelaan

Para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi tuntutan pada pekan ini.

Tak terkecuali di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Kubu Hendra Kurniawan dkk mengaku tak berharap apapun terkait tuntutan yang akan dilayangkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Tim penasehat hukum (PH) ketiganya mengaku menyerahkan penuntutan kepada tim JPU sebagai pihak yang berwenang.

"Enggak ada harapan spesifik apa-apa untuk agenda besok, karena hal tersebut sudah merupakan tugas JPU," kata Sangun Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi pada Senin (23/1/2023).

Meski tuntutan belum dilayangkan, kubu Hendra Kurniawan dkk mengklaim sudah mulai menyusun pleidoi atau nota pembelaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved