Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari ini 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Tuntutan

6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J hadapi tuntutan dari JPU pada sidang Jumat (27/1/2023).

Kolase foto Tribunnews
6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J bakal menghadapi tuntutan dari JPU pada sidang Jumat (27/1/2023) hari ini. 

Sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Majelis Hakim: Akhmad Suhel (Ketua), Hendra Yuristiawan (Anggota), dan Djuyamto (Anggota).

3. Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Sidang atas terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Tempat: Ruang Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim: Afrizal Hadi (Ketua), Raden Ari Muliadi (Anggota), dan Muhammad Ramdes (Anggota).

6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J bakal menghadapi tuntutan dari JPU pada sidang Jumat (27/1/2023) hari ini.
6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J bakal menghadapi tuntutan dari JPU pada sidang Jumat (27/1/2023) hari ini. (Kolase foto Tribunnews)

Jelang Tuntutan, Kubu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto Tak Nyatakan Harapan

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto bakal menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Terkait agenda sidang tuntutan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Henry Yosodiningrat tak menyatakan harapan apapun.

Henry menyebut, pihaknya hanya akan mendengarkan surat tuntutan dari jaksa.

"Kami hanya akan mendengarkan dan menyimak pembacaan tuntutan jaksa," kata Henry saat dimintai tanggapannya, Kamis (26/1/2023).

Henry memastikan, pihaknya hanya akan menanggapi apapun yang menjadi tuntutan jaksa nantinya dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Setelah itu baru akan kami tanggapi dalam pembelaan kami," tukas Henry.

Pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat memberikan keterangan menanggapi kesaksian satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat memberikan keterangan menanggapi kesaksian satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Abdi Ryanda Shakti)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved