Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Apa itu Sidang Replik? Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berikut ini penjelasan mengeni replik dalam persidangan. Ferdy Sambo Cs akan melakoni sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik oleh JPU hari ini

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). // Berikut ini penjelasan mengeni replik dalam persidangan. 

7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;

8. Dalam hal terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;

9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);

10. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim;

11. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)

12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU (dimulai dari saksi korban);

13. Dilanjutkan saksi lainnya;

14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli (witness/expert);

15. Pemeriksaan terhadap terdakwa;

16. Surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum;

17. Pembelaan (pledoi) oleh Penasehat hukum;

18. Replik atau Tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa;

19. Duplik atau Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum;

20. Putusan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Bantah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J,Ferdy Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Tuntutan Ferdy Sambo Cs

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved