Polisi Tembak Polisi
Tak Peduli Tangisan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: 'Dia Dalang dari Pembunuhan Berencana'
Rosti menegaskan bahwa ia dan keluarga sangat kecewa terkait tuntutan JPU terhadap Putri yakni 8 tahun penjara saja
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bingung dan kecewa dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ia mempertanyakan mengapa tuntutan pidana terhadap Putri lebih ringan jika dibandingkan dengan Richard.
Padahal menurutnya, Putri merupakan dalang dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Inilah yang kita sayangkan atau herankan di dalam tuntutan daripada JPU," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (25/1/2023).
Kendati demikian, sebagai masyarakat sipil yang tidak paham tentanh konteks hukum pidana, ia menyerahkan semua putusan kepada Hakim agar dijatuhkan secara adil.
Termasuk putusan pidana terhadap Richard Eliezer yang bertindak sebagai eksekutor, namun hal itu dilakukan berdasarkan perintah atasannya yakni aktor intelektual dalam kasus ini, Ferdy Sambo.
Baca juga: Rosti Menangis, Minta Bantuan Presiden Jokowi dan Hakim agar Dapat Keadilan
"Namun di sini, kami sebagai keluarga tidak mengerti akan proses ini. Jadi kembali kepada Hakim nanti, bagaimana tuntutan selayaknya kepada Bharada E atau Richard," jelas Rosti.
Sedangkan kepada Putri Candrawathi, Rosti menegaskan bahwa ia dan keluarga sangat kecewa terkait tuntutan JPU terhadap Putri yakni 8 tahun penjara saja.
"Nah kepada Putri, sangat kami kecewa dan sangat kami miris di dalam tuntutan yang diberikan JPU," papar Rosti.
Hal itu karena dirinya menganggap istri Ferdy Sambo itu sebagai dalang dari perampasan nyawa Brigadir J.
"Karena Putri adalah dalang dan sumber daripada semua pembunuhan berencana," tegas Rosti.
Rosti bahkan menyebut Putri sebagai perempuan dan ibu yang tidak memiliki hati nurani.
"Seperti yang disaksikan tadi, dengan suaminya yang tercinta dia bercerita. Namun dia tidak menggunakan mata bahkan hati nuraninya tidak dia pakai sebagai manusia, terlebih sebagai perempuan dan ibu yang sudah melahirkan anaknya," pungkas Rosti.
Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.