Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pledoi Ferdy Sambo: Kebahagiaan Berganti Suram, Sepi, dan Gelap

Ferdy Sambo mengaku masih optimistis ada keadilan dirinya walaupun hanya setitik nadir.

Editor: Erik S
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Tribunnews/Jeprima 

Setelah Brigadir J terkapar ditembak oleh Bharada Richard Eliezer, Sambo langsung membuat
skenario tembak-menambak.

Skenario baku tembak antaranggota polisi itu diakui Sambo dibuat spontan berkat pengalamannya di bidang reserse.

Baca juga: Lewat Pleidoi, Sambo Pamer Prestasi di Polri: 6 Pin Emas Kapolri dan Anugerah Bintang dari Presiden

"Sebagai seorang anggota polisi yang berpengalaman sebagai penyidik, maka sesaat setelah
peristiwa penembakan, dengan cepat saya dapat menggunakan pengetahuan dan pengalaman saya untuk mengatasi keadaan," katanya membacakan pleidoi.

Dia pun menjelaskan bahwa ide skenario itu muncul saat melihat senjata api (senpi) yang terselip di pinggang Bigadir J.

"Maka saya segera mecocokkan situasi yang terjadi dengan cerita yang laik," ujar Sambo.

Sebagai penyidik Polri berpengalaman, imajinasinya pun langsung membayangkan skenario tembak-menembak.

Dia lantas mengambil senpi yang terselip di pinggang Brigadir J.

"Imajinasi saya bekerja, dan segera saya mengambil senjata HS dari pinggang Yosua,
menggenggamnya dan menembakkan ke dinding di atas tangga,"ujar Sambo.

Kemudian dia segera menempelkan senpi tersebut ke tangan Brigadir J memantapkan
skenarionya.

Baca juga: 3 Pengakuan Ferdy Sambo Soal Detik-detik Penembakan Brigadir J, Tak Perintahkan Bharada E Tembak

"Saya menggenggamkan senjata tersebut ketangan Yosua dan kemudian menembakkannya ke
dinding atas tivi di ruang tengah rumah Duren Tiga 46,” kata Sambo.

Selanjutnya dia segera keluar mencari ajudannya yang lain, Prayogi memanggil ambulans.

Sesudah itu, dia memutuskan mengatasi keadaan dengan melindungi Richard.

"Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan,” tukasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo pidana seumur hidup atas kasus
pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Baca juga: Bela Ajudannya, Ferdy Sambo: Ricky Rizal Tak Setuju Backup Saya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved