Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bersikukuh Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual di Magelang oleh Brigadir J

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menampik tuduhan JPU yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi berbohong soal pelecehan

Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Pada sidang tersebut Putri Candrawati membacakan nota pembelaan atau pledoi dari tuntutan Jaksa Umum. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah bersikukuh kliennya mengalami pelecehan seksual di Magelang oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Untuk itu, pihaknya menampik tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan, Putri Candrawathi berbohong atas peritiwa pelecehan.

"Pertama, penuntut umum menuduh terdakwa menyampaikan informasi tidak benar terkait peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022."

"Padahal, peristiwa kekerasan seksual benar terjadi dan didukung oleh empat jenis alat bukti yang sah dan saling berkesesuaian."

"Yaitu alat bukti keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat dan keterangan saksi," jelas Febri Diansyah dalam menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengutip tayangan Kompas Tv, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selain itu, Febri Diansyah juga menyoroti perihal JPU tetap memaksakan penggunaan hasil poligraf Putri Candrawathi.

Menurutnya, hasil poligraf Putri Candrawathi tidak layak dijadikan dasar untuk JPU memberikan tuntutan.

"Kedua, penuntut umum tetap memaksakan penggunaan hasil poligraf yang menunjukkan terdakwa tidak berkata sebenarnya saat menjawab pertanyaan 'apakah anda (Putri Candrawathi) berselingkuh'," lanjut Febri.

Selain itu, pihaknya juga membantah tuduhan JPU bahwa Putri Candrawathi ganti baju untuk memuluskan skenario pelecehan.

Pasalnya, asumsi tersebut tidak memiliki bukti.

"Tuduhan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa sengaja berganti pakaian sebagai bagian dari perencanaan merupakan asumsi dan tidak didasari alat bukti yang sah."

"Bahwa dalam surat tuntutannya asumsi penuntut umum menyimpulkan perbuatan terdakwa mengganti pakaian merupakan bagian dari menjalankan skenario."

"Penasehat hukum secara tegas membantah karena tidak ada satupun keterangan saksi maupun alat bukti lainnya yang terungkap di persidangan."

"Yang menyatakan bahwa penggantian baju yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagian dari memuluskan skenario pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga 46," kata kuasa hukum Putri Candrawathi itu.

Baca juga: Isi Nota Pembelaan Putri Candrawathi: Saya Benar-benar Mengalami Kekerasan Seksual oleh Yosua

Korban yang Paling Menderita

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved