Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Ganti Baju untuk Muluskan Skenario Duren Tiga, Kuasa Hukum: Tidak Didasari Alat Bukti yang Sah

Kuasa hukum Putri Candrawathi bantah tuduhan Jaksa bahwa Putri Candrawathi ganti baju untuk memuluskan skenario pelecehan di Duren Tiga.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Pada sidang tersebut Putri Candrawati membacakan nota pembelaan atau pledoi dari tuntutan Jaksa Umum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi bantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa Putri Candrawathi ganti baju untuk memuluskan skenario pelecehan di Duren Tiga.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum dalam sidang lanjutan agenda pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Tuduhan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa sengaja berganti pakaian sebagai bagian dari perencanaan merupakan asumsi dan tidak didasari alat bukti yang sah. Bahwa dalam surat tuntutannya asumsi penuntut umum menyimpulkan perbuatan terdakwa mengganti pakaian merupakan bagian dari menjalankan skenario," kata kuasa hukum Putri Candrawathi di persidangan.

Atas asumsi tersebut kuasa hukum Putri Candrawathi membantah tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut karena tidak memiliki bukti.

"Penasehat hukum secara tegas membantah karena tidak ada satupun keterangan saksi maupun alat bukti lainnya yang terungkap di persidangan. Yang menyatakan bahwa penggantian baju yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagian dari memuluskan skenario pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga 46," sambungnya.

Dikatakan kuasa hukum bahwa sudah menjadi kebiasaan terdakwa selalu berganti baju, saat terdakwa akan istirahat ke tempat tidur setelah bepergian atau keluar rumah. Sebagaimana keterangan terdakwa di muka persidangan pada tanggal 11 Januari 2023.

"Penuntut umum terlalu memaksakan argumentasinya dengan menyatakan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa memiliki keterkaitan dengan skenario maupun perencanaan," lanjut kuasa hukum.

Lebih lanjut dikatakan kuasa hukum padahal kegiatan berganti baju merupakan kegiatan yang biasa dan rutin yang dilakukan terdakwa dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang terjadi di Duren Tiga 46.

"Dengan demikian dalil penuntut umum dalam surat tuntutan tidak terbukti karena hanya asumtif tanpa dasar dari penuntut umum," tegas kuasa hukum.

Diketahui Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan delapan tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Giring Brigadir J ke Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Tuduhan Keliru

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved